Tag: Dosen Cabul
SINGARAJA, NusaBali - Mantan dosen STIKes Buleleng, Putu Agus Ariana,33, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali - Mantan dosen cabul yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual, Putu Agus Ariana, 33, akan segera disidangkan.
SINGARAJA, NusaBali - Berkas perkara tindak pidana pelecehan seksual dengan tersangka mantan dosen Stikes Buleleng, Putu Agus Ariana alias PAA, 34, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Agus akan mulai disidang pada Selasa (19/9/2023).
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang menjerat mantan dosen berinisial PAA, 33, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Salah satu pertimbangan karena terdakwa Ferdinandus dan keluarga korban sudah saling memaafkan. Ferdinandus dinilai menjadi tulang punggung keluarganya dan belum pernah dihukum.
Sesuai petunjuk jaksa, pihak penyidik sudah menyempurnakan berkas dan sudah dikirimkan ulang ke kejaksaan.
DENPASAR, NusaBali - Dosen cabul Ferdinandus Bele Sole, 38, yang jadi terdakwa kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur di toilet area keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng memeriksa pemilik akun media sosial Facebook dan Instagram Ary Ulangun bernama I Gede Ary Suardika. Dia menyebarkan video rekaman CCTV kejadian pencabulan yang dilakukan mantan dosen, PAA,33.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng melengkapi berkas perkara pelecehan seksual yang menjerat mantan dosen berinisial PAA, 33.
SINGARAJA, NusaBali - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PA, 33, memasuki babak baru setelah PA melaporkan Ary Ulangun, yang menyebarkan rekaman CCTV perbuatan pelecehan tersebut hingga viral di media sosial. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial PAA, 33.
Terdakwa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) didakwa dengan dakwaan alternatif.
Rekaman CCTV sudah dijadikan bukti tindak pelecehan, namun hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban.
Saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani.
Setelah tercoreng dengan tuntutan ringan 8 bulan penjara kepada lima terdakwa pembunuhan, Kejari Denpasar kembali disorot terkait penanganan kasus dugaan pencabulan, produksi video dewasa dan pengancaman yang dilakukan oknum dosen, I Putu Eka Swastika alias Eka, 26 terhadap mahasiswinya berinisial ML, 21.
Ancam Sebarkan Video dan Foto Bugil Korban
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)